Pengertian Fraksi Saham, Pahami Aturan Cara Menawar Saham

378 Dilihat

Fraksi saham sebetulnya merujuk pada panduan atau aturan perubahan harga yang bisa ditawar oleh para investor dalam praktek jual beli saham. Mudahnya, ada batas maksimal yang dilakukan dalam penetapan harga saham maupun penawaran.

Pembatasan harga penawaran inilah yang membedakan jual-beli saham dengan jenis jual-beli lainnya. Jual-beli biasa tidak terdapat rumus umum penawaran berapa pun nominalnya, yang penting kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan.

Bahkan dewasa ini dalam jual-beli biasa, tidak jarang orang-orang suka sekali menawar dengan harga yang “tega” atau separuh harga lebih. Hal ini tidak serta merta juga terjadi dalam jual-beli saham, dimana penawaran harga ada aturan main yang harus dipahami.

Mengapa Ada Fraksi Saham?

Hal ini dilakukan agar investor tidak perlu khawatir dikala harga saham tengah dalam masa fluktuatif. Selain itu hal ini juga untuk menghindari investor dari kenaikan harga saham yang tidak wajar ketika transaksi.

Praktek paling terasa dari fraksi saham ini adalah ketika anda ingin membeli saham, namun tiba-tiba harganya turun. Bagi anda yang sudah membeli saham dengan harga penawaran awal tinggi, tentu dirugikan karena ternyata harga aslinya tidaklah semahal itu.

Selain itu fraksi saham juga di satu sisi menjaga stabilitas dan transparansi harga di pasar saham. Naik turunnya harga saham otomatis bukan karena spekulasi, melainkan murni pada penawaran dan permintaan.

Fraksi Saham di Indonesia

Mengutip dari situs Bursa Efek Indonesia (12/8/2021), ada beberapa fraksi saham yang ditetapkan oleh BEI pada tahun 2006.

  1. Fraksi harga Rp 1 untuk saham dengan harga kurang dari Rp 200,-
  2. Fraksi harga Rp 2 untuk saham dengan besaran harga Rp 200,- s/d Rp 500,-
  3. Fraksi harga Rp 5 untuk saham dengan besaran harga Rp 500,- s/d Rp 2.000,-
  4. Fraksi harga Rp 10 untuk saham dengan besaran harga Rp 2.000,- s/d Rp 5.000,-
  5. Fraksi harga Rp 25 untuk saham dengan besaran harga lebih dari Rp 5.000,-

Gambarannya adalah sebagai berikut, anda menemukan pada offer harga saham F berada di rentang harga Rp 2.200,- s/d Rp 2.400,-. Singkat cerita anda tertarik untuk membeli saham dengan penawaran terendah (Rp 2.200,-).

Anda tidak bisa melakukan penawaran langsung atau bid dengan harga Rp 2.300,-, melainkan pada harga Rp 2.210. Secara bertahap nantinya harga saham naik jika terdapat penawaran dan permintaan yang semakin tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *