Hukum Trading Saham; Saham dari Perspektif Islam

353 Dilihat

Hukum Trading Saham

Bagi umat Islam, keabsahan suatu jenis bentuk perdagangan merupakan hal yang penting ditelusuri mulai dari hulu hingga hilirnya. Hal ini dikarenakan perdagangan yang sah sejatinya akan berdampak pula pada sifat dan efek perdagangan yang dihasilkan.

Dalam Islam, nilai dan keuntungan tak menjadi soal, yang terpenting adalah bagaimana dan dengan cara apa nilai dan keuntungan tersebut diperoleh. Secara umum ada dua jenis perdagangan dalam Islam yang dilarang, yaitu yang menyerupai riba (pertambahan nilai yang tidak memiliki asal-usul jelas dalam hal hutang) dan judi.

Oleh karena itulah Ulama yang memiliki otoritas sebagai analisator keagamaan memuat dan menimbang suatu bentuk perdagangan. Selanjutnya hal tersebut lalu diputuskan dalam bentuk fatwa (pendapat). Fatwa inilah yang menjadi acuan untuk umat Islam yang nantinya hendak melakukan bentuk perdagangan yang disepakati, baik dari segi nilai, manfaat, dan standar kelolanya.

Fatwa MUI Mengenai Saham

Saham sebagai salah satu medium investasi lebih dikenal memiliki tingkat resiko sesuai dengan nilai dan pergerakannya. Adanya resiko tersebut membuat beberapa orang menjadi khawatir apakah investasi tersebut bisa dinilai aman dan halal menurut agama. Hal inilah yang dikhawatirkan menjadi stigma bahwa saham memiliki konotasi yang buruk dalam perdagangan.

Adanya kekhawatiran tersebut pada akhirnya terjawab melalui pendapat para ulama yang tertuang dalam fatwa. Pada tanggal 20 Mei 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa mengenai saham baik secara umum maupun terperinci. Hal tersebut tertuang jelas pada surat fatwa nomor 135/DSN-MUI/V/2020.

Dalam surat tersebut secara umum MUI membahas dalil, pertimbangan hingga putusan mengenai bentuk-bentuk saham dan hukumnya. Meskipun menitikberatkan pada saham syariah, namun didalamnya juga memuat mengenai hukum jenis saham yang sudah dikenal dalam perdagangan bursa efek.

Rincian yang Diatur

1.       Status Saham

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebut tiga jenis saham yaitu Saham Biasa (Al-Ashum al-‘Adiyah), Saham Preferen (Al-Ashum Al-Mumtazah), dan Saham Syariah dengan hukum tersendiri. Jenis saham tersebut bisa dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan perjanjian (akad) dan tidak mengandung praktek riba serta pendapatan yang haram. Hal ini disebut MUI sebagai akad syirkah musahamah yang artinya kepemilikan modal yang berdasarkan mitra dan pemodal dari perusahaan. Saham bisa dikatakan sebagai bentuk tanda bukti permodalan.

2.       Saham Syariah

Penerbitan saham syariah selain juga harus melalui mekanisme dan ketentuan akad syirkah musahamah, juga harus bersifat sama rata antar pemilik modalnya. Selain itu saham syariah juga harus tetap menghindari praktek riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, risywah, zhulm, dan maksiat. Hal ini juga bisa ditemui pada bentuk permodalan yang sudah dijalankan oleh bank-bank syariah di Indonesia.

Dalam sifat penerbitannya, MUI memandang kebolehan bahwa saham syariah boleh diterbitkan atau ditawarkan oleh emiten sebagai saham biasa (Al-Ashum al-‘Adiyah). Namun tidak boleh diterbitkan dalam bentuk saham preferen (Al-Ashum Al-Mumtazah). Maksud dari hal ini lebih mengacu untuk menghindari salah satu dari praktek keuangan yang telah dilarang dalam agama Islam yang telah kami sebutkan di atas. Inilah perbedaan saham syariah dengan dua saham yang dikenal sebelumnya.

3.     Saham dalam Akad Syirkah Musahamah

Seperti yang telah kami sebutkan di atas bahwa akad syirkah musahamah yang artinya kepemilikan modal yang berdasarkan mitra dan pemodal dari perusahaan atau perseroan terbatas. Menurut MUI hal ini dalam hal penerbitan dan pengalihan perusahaan, maka berlaku syarat dan ketentuan.

Ketentuan tersebut antara lain mengenai kewajiban perusahaan atau syirkah untuk membagi dividen sesuai porsi saham yang dimiliki. Selain itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), harus memenuhi kriteria akad Ijarah, akad Wakalah bil Istitmar (keduanya bisa diartikan sebagai perjanjian jual-beli dan penawaran), dan akad mudharabah (pembagian keuntungan). Pembagian saham dalam akad syirkah musahamah juga diharuskan merupakan laba dari perusahaan.

4.      Perbedaan Riba dan Saham

Perlu dipahami bahwa saham bukanlah riba dikarenakan ia merupakan bentuk investasi permodalan, bukan dalam bentuk pemberian hutang. Keuntungan yang dibagikan juga memiliki asal-usul yang jelas selama kita mengetahui bentuk dari usaha tersebut.

MUI dalam fatwanya mengenai saham membagi pengertian yang berbeda antara saham dan riba dalam batasan yang jelas. Saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan, sedangkan riba diartikan sebagai tambahan dalam pertukaran ribawi atau yang menyangkut pokok hutang. Artinya keuntungan dari penanaman saham (dividen), bukan merupakan bentuk praktek riba. Dividen sama dengan keuntungan sebagaimana kita ingin mengambil untung dari pembelian bahkan penjualan suatu barang.

5.      Penyelesaian Perselisihan

Terakhir MUI membahas mengenai penyelesaian perselisihan dalam transaksi jual-beli dan penawaran saham. MUI dalam fatwanya menekankan penyelesaian sengketa saham melalui cara-cara syariah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ada dua cara yang dimaksud MUI dalam hal ini, Pertama melalui musyawarah mufakat antar pemegang saham. Kedua, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau pengadilan agama. Cara kedua tersebut lebih ditujukan apabila musyawarah tidak mencapai kata sepakat (mufakat).

 

Sumber: Fatwa MUI No. 135/DSN-MUI/V/2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *