Pasar reguler saham itu ibarat pasar besar yang menyediakan segala jenis bahan pokok kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi pasar reguler saham tidak jauh-jauh dari pengertian tersebut, yaitu tempat transaksi jual beli saham.
Mekanisme pasar reguler saham tidaklah jauh-jauh dari aturan yang telah ditetapkan oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Transaksi baik bid dan offer akan berlangsung di papan saham secara terbuka, bebas, dan bersifat transaksional.
Selain itu ada beberapa hal yang harus anda ketahui mengenai pasar saham reguler itu sendiri mulai dari jam transaksi sampai penyelesaiannya. Hal ini penting baik bagi investor professional maupun pemula agar anda dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman.
Jam Perdagangan Pasar Reguler
Pasar reguler memiliki jam perdagangan yang juga menjadi acuan bagi pasar tunai dan negosiasi dalam melakukan transaksi perdagangan. Jam perdagangan pasar reguler terdiri atas tiga waktu, yaitu pra-pembukaan, sesi pembukaan I & II, serta pra dan pasca penutupan.
Jam pra pembukaan dibuka antara jam 08.45-08.55. Dalam waktu tersebut investor sudah diperbolehkan untuk membuka penawaran dan jual beli. Namun dalam jangka waktu tersebut belum bisa melakukan transaksi beserta dengan penyelesaiannya.
Barulah ketika jam perdagangan sesi I dibuka pada jam 09.00-11.30, transaksi dan penyelesaian pembelian saham bisa dilakukan. Pada jam sesi pertama ini juga biasanya menentukan pergerakan harga saham.
Setelah jam tersebut akan ada jeda istirahat yang cukup lama sebelum pembukaan pada sesi II perdagangan saham. Sesi II perdagangan saham di pasar reguler tersebut dibuka pada pukul 13.30 dan berakhir pada 14.49.
Namun, di atas jam tersebut di pasar reguler terdapat jam pra dan pasca penutupan yang biasanya dimanfaatkan investor untuk memasukkan bid dan offer. Hal ini sebagaimana pra-pembukaan, memungkinkan investor untuk memasukkan angka penawaran dan permintaan saham.
Jam pra penutupan ini dibuka tepat sesudah sesi II berakhir, atau di jam 14.50 s/d 15.00. Sedangkan jam pasca penutupan untuk penawaran dan pembelian dengan harga penutupan dilakukan setelahnya atau pada pukul 15.05 s/d 15.15.
Tawar Menawar di Pasar Reguler
Transaksi di pasar saham reguler dilakukan dengan cara penawaran dan permintaan atau sering disebut dengan bid-offer. Langkah-langkahnya permintaan saham dan penawaran harga saham dimasukkan oleh investor maupun emiten saham.
Regulasi mengenai bid-offer ini mengacu pada aturan otoritas bursa (BEI) beserta dengan pengawasannya. Jadi anda tidak perlu khawatir mengenai keamanan transaksi ketika anda akan melakukan sell-buy saham.