Pengertian Bandar Saham, Penumpang Gelap Perdagangan Saham?

343 Dilihat

Bandar saham di Indonesia lebih banyak dikenal sebagai personal atau institusi yang menggerakkan harga saham dengan konotasi yang negatif. Misalnya mereka identik dengan praktek ”saham digoreng”, ”cuci piring saham”, dan mark up perdagangan.

Adanya stigma ini tidak lepas dari cara atau gaya mereka dalam bertransaksi saham. Banyak dari mereka melakukan praktek tidak wajar seperti membeli saham dalam jumlah banyak dan mempromosikan saham dimanapun. Tujuannya tentu saja untuk menaikkan saham dan menjebak investor siapapun personal dan institusi untuk membelinya.

Tidak bisa dipungkiri bahwa praktek semacam ini ada dan memang bukan mitos. Cenderung merugikan pembeli saham menjadi salah satu ciri yang sulit dilepaskan bandar saham. Namun memaknai bandar saham dengan konotasi negatif juga bukanlah sepenuhnya benar.

Kenyataannya banyak juga bandar saham yang memang menggerakkan harga saham untuk likuiditas pasar, agar saham laku. Pembeli saham dapat membeli saham yang mereka inginkan tanpa takut tidak kebagian antrean.

Jadi, Siapa Bandar Saham?

Otomatis kita harus mendudukkan bandar saham pada dua pengertian, yaitu sebagai pemain pasar dan perusak harga saham. Jika yang dimaksud adalah pemain pasar, maka ia bisa dikatakan orang yang sebetulnya dibutuhkan oleh pasar.

Dewasa ini para pemain pasar atau sering disebut dengan market maker banyak dikatakan sebagai bandar saham. Ciri-cirinya memang mirip, yaitu perseorangan atau institusi yang membeli saham dalam jumlah banyak. Angkanya menurut berbagai sumber biasanya mencapai ribuan lot, namun tidak sampai ratusan ribu lot.

Mereka mendapatkan keuntungan dari penjualan saham yang sedang berkembang atau naik dan membuat saham tersebut banyak diminati oleh investor lain. Praktek ini mirip jika kita membeli barang dalam jumlah banyak untuk dijual kembali dengan harga yang berbeda antara tingkat agen atau warung.

Dampaknya otomatis saham tersebut bisa naik dan menjadikan bursa efek semakin aktif nilai perdagangannya.

Sedangkan untuk pengertian kedua, yaitu perusak saham biasanya akan menjual saham ketika harganya dan permintaannya tinggi. Beberapa kasus sampai-sampai sulit sekali untuk melakukan penawaran pada harga terendahnya. Hal inilah yang dalam istilah dalam pergaulan investor sering disebut sebagai bandar saham dalam konotasi yang negatif

Hal ini baru bisa dikatakan mirip penimbunan barang seperti bahan bakar minyak yang lalu dijual ketika permintaan masyarakat sedang tinggi-tingginya. Praktek yang dilakukan biasanya berupa mark up harga yang seolah saham tersebut laku sehingga anda bisa terjebak dalam mahalnya harga saham saat pembelian.

Tidak hanya itu, mereka lalu membuat distribusi dimana harga saham menjadi mark down sangat tajam. Inilah yang lalu membuat harga saham terlihat murah bagi anda, namun sebetulnya itu harga hasil “pencucian”

Lalu siapa sebetulnya broker ini? Latar belakangnya sebetulnya bisa bermacam-macam. Bahkan  orang dalam perusahaan yang memiliki kepentingan pun bisa melakukan hal tersebut.

Biasanya jika praktek para bandar ini diketahui, Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan surat peringatan kepada yang bersangkutan. Namun yang lebih penting bagi anda adalah memantau pergerakan harga saham. Mengingat saham bisa sangat fluktuatif jika terdapat bandar semacam ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *